TIMES SUMSEL, PACITAN – Angka kelahiran di Kabupaten Pacitan mengalami penurunan. Berdasarkan Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan (PDAK) Januari–September 2025, jumlah kelahiran sesuai akta tercatat 5.374 jiwa. Sedangkan pada 2024 mencapai 6.126 jiwa.
Angka kematian juga mengalami penurunan. Sepanjang 2025 tercatat 5.548 kematian. Tahun sebelumnya sebanyak 7.055 jiwa.
Plt Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pacitan, Kartika Indah Susana, menyebutkan pencatatan peristiwa kependudukan harus segera dilaporkan agar tertib administrasi.
“Harapannya desa atau kelurahan segera melapor jika ada perubahan status warganya. Kami juga terus sosialisasi terkait adminduk. Kematian segera urus aktanya. Kegunaannya banyak, untuk urus BPJS, Bansos, juga warisan, agar tidak ada sengketa di kemudian hari,” katanya, Kamis (9/10/2025).
Kartika mengakui masih ada tantangan di lapangan, terutama soal kesadaran masyarakat dan kondisi geografis.
“Selain medan geografis Pacitan, masyarakat kita masih banyak yang belum memahami pentingnya akta kematian, jadi belum semuanya paham. Tapi kita tidak bosan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain kelahiran dan kematian, Disdukcapil juga mencatat adanya perpindahan penduduk. Januari–Juni 2025, jumlah warga datang mencapai 1.447 orang. Sedangkan warga yang pindah keluar 1.868 orang.
Sementara itu, Administrator database kependudukan Disdukcapil Pacitan, Nur Rizky Bagus Setiawan, menyebutkan mobilitas itu dipicu beberapa faktor.
“Biasanya kepindahan itu dipengaruhi oleh pekerjaan, perkawinan, dan pendidikan (zonasi). Karena anak yang sekolah juga mengharuskan berdomisili bersama orang tuanya, itu juga mempengaruhi lonjakan mutasi datang-pergi,” jelasnya.
Menariknya, Pacitan juga mencatat jumlah warga lanjut usia yang cukup tinggi. Warga berusia di atas 100 tahun tercatat lebih dari 500 orang. “Sebagian besar tercatat sudah memiliki e-KTP,” kata Nur Rizky.
Selain itu, Disdukcapil Pacitan terus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap peristiwa kependudukan, termasuk kematian dan perpindahan domisili. Pelaporan yang cepat dan tertib akan membantu pemerintah dalam perencanaan program pembangunan dan layanan publik. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Angka Kelahiran Turun, Warga Pacitan Masih Abai Urus Akta Kematian
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |