Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bank BUMN di OKU Timur
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumendana (baju putih). (Foto: Kevien/TIMES Indonesia)

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bank BUMN di OKU Timur

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni KS yang menjabat sebagai pimpinan cabang pada 2021-2022, SF selaku pimpinan cabang periode 2022-2024, serta FS sebagai pihak pengguna dana KUR.

TIMES Sumsel,Rabu 29 April 2026, 10:49 WIB
1.4K
K
Kevien Aryavindo Permana

PALEMBANGKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank pelat merah cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur periode 2020-2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni KS yang menjabat sebagai pimpinan cabang pada 2021-2022, SF selaku pimpinan cabang periode 2022-2024, serta FS sebagai pihak pengguna dana KUR.

article

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan bahwa sebelumnya ketiga tersangka ini telah diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam perkara tersebut, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap KS, SF, dan FS," ujarnya.

Ketut mengungkapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, KS dan FS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

"Sementara itu, tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan akan menjalankan ibadah haji," jelasnya.

article

Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi. Dari hasil sementara, estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 3,9 miliar.

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Kevien Aryavindo Permana
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sumsel, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.