Etomidate Disamarkan Jadi Liquid Vape, Jaringan Narkotika Dibongkar di Palembang
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana di Palembang, Selasa (27/1/2026). (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Etomidate Disamarkan Jadi Liquid Vape, Jaringan Narkotika Dibongkar di Palembang

Peredaran etomidate yang disamarkan sebagai liquid vape mewah dibongkar di Palembang. Polisi menyita ratusan cartridge mengandung zat psikotropika dan menjerat pelaku dengan UU Narkotika dan TPPU.

TIMES Sumsel,Selasa 27 Januari 2026, 23:14 WIB
2.9K
A
Antara

PALEMBANGDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Bea Cukai Sumbagtim mengungkap peredaran narkotika jenis baru berupa etomidate yang disamarkan dalam bentuk cairan rokok elektrik (liquid vape) dan dipasarkan sebagai barang mewah.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana di Palembang, Selasa (27/1/2026), mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penggerebekan di sebuah indekos di kawasan Siring Agung, Palembang, yang kemudian dikembangkan hingga pengejaran ke Kota Medan.

Tiga tersangka yang diamankan yakni NA dan RU sebagai pasangan pengedar, serta seorang pemasok perempuan berinisial DAP.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan cartridge liquid vape yang mengandung zat berbahaya. Berdasarkan hasil uji laboratorium, cairan tersebut tidak hanya tergolong obat keras, tetapi mengandung zat psikotropika.

“Narkotika ini dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp7 juta per cartridge berukuran 2 sampai 5 mililiter. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, 114 cartridge positif mengandung MDMA atau setara ekstasi,” katanya.

Ia menjelaskan etomidate merupakan obat keras yang kini dikategorikan sebagai narkotika golongan II karena memiliki dampak merusak yang tinggi bagi kesehatan penggunanya.

Barang tersebut diduga merupakan produk impor asal China yang masuk melalui jalur darat dari Medan sebelum diedarkan di Palembang.

Selain barang bukti narkotika cair, polisi juga menyita sejumlah aset bernilai ekonomi yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengungkap aliran dana serta jaringan peredarannya," jelasnya.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat, khususnya pengguna rokok elektrik, agar tidak membeli liquid vape tanpa izin edar resmi dan lebih waspada terhadap peredaran narkotika dengan modus baru. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sumsel, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.