Dugaan Korupsi di Musi Banyuasin, Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi di Palembang
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Musi Banyuasin (Foto: Kevien/TIMES Indonesia)

Dugaan Korupsi di Musi Banyuasin, Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi di Palembang

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019-2025.

TIMES Sumsel,Rabu 8 April 2026, 16:33 WIB
666
K
Kevien Aryavindo Permana

PALEMBANGTim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019-2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palembang.

article

Pertama yakni rumah seorang saksi berinisial YK di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta mess milik saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 4 (empat) unit telepon seluler,  1 (satu) unit iPad, emas dengan berat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta 1 (satu) unit sepeda motor Harley-Davidson.

Selain itu, turut disita sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan penyidikan kasus tersebut. 

article

"Seluruh barang yang disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Vanny, Rabu (8/4/2026). 

Hingga saat ini, Kejati Sumsel masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Kevien Aryavindo Permana
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sumsel, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.