TIMES SUMSEL, MAJALENGKA – Keheningan dini hari di sejumlah minimarket Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pecah oleh jejak kejahatan terencana. Atap dijebol, kabel CCTV digunting dan etalase dirampas dalam senyap.
Namun, langkah para pelaku akhirnya terhenti. Aparat Kepolisian Resor Majalengka (Polres Majalengka) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi beruntun di tiga lokasi berbeda.
Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, yang menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam menjaga keamanan wilayah dari kejahatan terorganisir.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima sejak 7 Januari hingga 27 Januari 2026, aksi pencurian terjadi di tiga minimarket, masing-masing di Kecamatan Talaga, Cikijing, dan Majalengka Kota.
Ketiganya menjadi sasaran dengan pola yang nyaris sama, masuk melalui atap atau bagian belakang bangunan, merusak seng, lalu melumpuhkan sistem pengawasan CCTV sebelum menggasak barang dagangan.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah I.A (24) asal Purwakarta, M.R (19) dan M.S (25) asal Kota Cirebon, serta H.K (31) dari Kabupaten Cirebon.
"Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan perampasan, yang kembali mengulangi perbuatannya," ujar AKBP Rita Suwadi kepada TIMES Indonesia, Kamis (29/1/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan barang bukti, mulai dari potongan seng atap, kabel CCTV, DVR rekaman kamera pengawas, hingga berbagai alat kejahatan seperti gunting seng, linggis, obeng, pahat, dan palu.
"Selain itu, diamankan pula berbagai merek rokok, kosmetik, serta satu unit sepeda motor Suzuki FU yang digunakan pelaku saat beraksi," kata Srikandi Polres Majalengka yang dikenal tegas namun humanis ini.
Kapolres Majalengka menjelaskan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis. Salah satu tersangka berperan masuk lebih dulu dengan memanjat atap dan merusak seng.
Sementara tersangka lain memutus kabel CCTV dan mengawasi situasi di luar lokasi. Target utama mereka adalah rokok, cokelat, kosmetik, serta perangkat DVR CCTV, untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Aksi pertama diketahui terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, di minimarket Jalan Raya Cikijing-Talaga, Kecamatan Talaga. Dari pengembangan kasus, terungkap pula pencurian sebelumnya di minimarket Cikijing pada November 2025, serta aksi lanjutan di minimarket Majalengka Wetan pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kecepatan aparat menjadi kunci. Untuk kasus Talaga dan Cikijing, pengungkapan dilakukan dalam waktu 11 hari, sementara kasus di wilayah Majalengka Kota berhasil diungkap hanya dalam 7 hari sejak kejadian.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," tegas AKBP Rita Suwadi.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lanjutan di Satreskrim Polres Majalengka. Kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Di balik aksi senyap yang dilakukan pada malam hari, hukum tetap menemukan jalannya. Majalengka kembali membuktikan, bahwa kejahatan terencana pun tak akan pernah lebih cepat dari keteguhan aparat dalam menjaga rasa aman masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Aksi Senyap Dini Hari, Polres Majalengka Ungkap Kasus Curat Minimarket Berantai
| Pewarta | : Jaja Sumarja |
| Editor | : Ronny Wicaksono |